Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Ini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto

Gara-gara posting nyinyir soal Wiranto, Peltu YNS dicopot jabatan dan dipenjara. Sementara nasib istrinya jadi begini.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Ini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
Kolase Facebook Fita Sulistyowati dan TribunJatim
Posting-an dan foto wajah pemilik akun FS (kiri), (kanan) FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM -- Tak hanya anggota TNI yang dicopot dari jabatan hingga dipenjara, para istri pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Satu dari tiga istri anggota TNI itu harus menjalani pemeriksaan karena postingannya di media sosial.

Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan laman yang bisa diakses siapapun.

Untuk itu siapapun, apalagi istri seorang anggota TNI harus menjaga perilakunya tak hanya di dunia nyata namun juga di dunia maya.

Jangan sampai, akibat doyan posting hal kebencian di media sosial jadi berakibat buruk, apalagi sampai mematikan karier sang suami.

Seperti yang dialami tiga istri anggota TNI berikut ini.

Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Kompas.com, ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas