Soal Demo RUU KPK, Arteria Dahlan: Saya Baru dari Luar Negeri, Kita Diketawain Orang Luar
Padahal, Indonesia sudah memiliki Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menguji materi UU yang dipermasalahkan oleh masyarakat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menyebut bahwa polemik revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Indonesia menjadi tertawaan orang di luar negeri.
Sebab, UU hasil revisi yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah itu justru ditolak oleh masyarakat dan mahasiswa lewat aksi unjuk rasa.
Padahal, Indonesia sudah memiliki Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menguji materi UU yang dipermasalahkan oleh masyarakat.
Baca: Arteria Dahlan Duga KPK Lakukan Praktik Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus
Baca: Arteria Dahlan Bocorkan Rahasia soal UU KPK, Haris Azhar Malah Singgung soal Salah Ketik
Menurut Arteria, banyak orang luar yang justru mempertanyakan kenapa masyarakat justru mendesak Presiden untuk mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar. 'Kenapa di negaramu orang complain atau keberatan terhadap produk undang-undang kok turun ke jalan? Padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," ujar Arteria saat dihubungi, Jumat (11/10/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan," kata dia.
Arteria mengatakan, ia akan menghormati apa pun keputusan yang akan dibuat Jokowi terkait polemik UU KPK.
Namun, Arteria menilai alangkah baiknya jika pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata dia.
Arteria menilai mengajukan uji materi ke MK akan jauh lebih baik ketimbang kisruh menuntut Presiden menerbitkan Perppu. Apalagi, tuntutan tersebut dilakukan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen lembaga resmi negara.
"Ketimbang kita kisruh gaduh di perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.
Arteria mengaku tetap menghormati beragam pendapat masyarakat yang menganggap UU KPK hasil revisi dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi.
Namun ia ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.