Tabur Bunga di Polda Metro Jaya atas Wafatnya 5 Pelajar, Emak-Emak: Sebagai Ibu Kita Marah
Mereka memprotes sikap represif aparat dalam penanganan aksi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar sekaligus memberikan solidaritas terhadap korban
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
2. Menuntut Polda Metro Jaya untuk membuka akses secara terbuka dan transparan data-data tentang mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan, berikan kemudahan akses bagi orang tua dan keluarga untuk mengetahui keadaan anak-anaknya dan berikan jaminan bagi mahasiswa dan pelajar untuk mendapatkan pendampingan hukum.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap aksi mahasiswa, pelajar dan selurub rakyat yang menyuarakan hak-hak demokratisnya.
4. Menuntut agar Mendikbud, Menristekdikti, KPAI dan Dinas Pendidikan untuk menghentikan segala pelarangan mahasiswa/ pelajar menyuarakan pendapatnya dan pengamanan drop out (DO).
5. Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang demokrasi, usir polisi dan tentara dari jabatan sipil.
Seperti diketahui, berdasarkan data sementara, sebanyak tiga orang pemuda dinyatakan tewas saat aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Kompleks Parlemen Senayan pada 24, 25, dan 30 September lalu.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum, perkantoran, dan pos polisi dirusak dan dibakar.
Polda Metro Jaya menangkap 1.365 demonstran yang terlibat kerusuhan dalam aksi demo di Gedung DPR pada Senin (30/9/2019) lalu. Dari jumlah tersebut 179 orang ditahan.
"Dari kegiatan unjuk rasa tanggal 30 September 2019 mengamankan 1.365 perusuh baik di Polda maupun beberapa polres. Dari total jumlah tersebut 380 kita tetapkan tersangka. Dan 179 orang kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (3/10/2019).
Adapun, 179 orang yang ditahan di antaranya merupakan masyarakat sipil dan pelajar. Pelajar yang ditahan ada empat orang.
Bahkan, ada dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Dua pelajar yang masih ditahan karena membawa sajam, terkena undang-undang darurat. Dua lainnya mahasiswa yang ditahan terkena Pasal 170 (tentang penganiayaan), pembakaran dan perusakan pospol, itu ada dua orang," kata Argo.