2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Proyek SPAM Sebesar Rp 700 Juta Kepada KPK
Dua pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan uang suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pertimbangkan segera tahan Rizal Djalil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Penahanan kemungkinan dilakukan pada pemeriksaan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR berikutnya.
“Nanti kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan tersebut terpenuhi tentu akan disarankan kepada pimpinan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Febri mengatakan, tim penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka.
Jika indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, kata dia, penyidik tidak segan menjebloskan Rizal ke bui.
Baca: Setiap Tanggal 10 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Sejarahnya
Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia,Live Streaming RCTI di CFA Football Tournament 2019,Hadapi China Besok
Baca: Eko Patrio Artis Terkaya di DPR, Ini Daftar Mesin Uangnya Sampai Kalahkan KD & Mulan Jameela
“Dan penyidik seringkali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain,” kata dia.
Rabu (9/10/2019) kemarin, Rizal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, KPK belum juga menahan Rizal.
Usai diperiksa, Rizal bahkan menantang KPK mengungkap terang kasus suap proyek air minum tersebut.
Termasuk, meminta KPK membeberkan bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu.
Rizal siap kembali diperiksa jika keterangannya masih dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.
Dia juga menyangkal pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.
Dia berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.
KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.