Hakim Bacakan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi langsung Tersungkur
Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas
Rekam jejak Terdakwa
Berikut jejak Ina Yuniarti, terdakwa pelaku yang memviralkan video penggal kepala Jokowi, akan divonis besok, Senin 14 Oktober 2019.
Peristiwa viral yakni beredarnya sebuah video penggal kepala Jokowi akhirnya kembali menemui lanjutan.
Pelaku yang memviralkan video tersebut, IY alias Ina Yuniarti, akan menjalani sidang pada esok hari, Kamis 14 Oktober 2019.
Sidang pertama IY akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikabarkan, jaksa meminta hakim menghukum IY dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ina terbukti melanggar Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), belum terungkap nama-nama Hakim Utama dan Hakim Anggota yang akan mengusut perkara ini.
IY alias Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, sudah ditangkap oleh team unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, ditangkap di rumahnya di Bekasi, Rabu (15/5/2019).
Dari tangan IY, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, polisi pun mengamankan barang bukti.