Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bacakan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi langsung Tersungkur

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim Bacakan Vonis Bebas, Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi langsung Tersungkur
Kompas.com/Cynthia Lova
Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh bernafas lega.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/10/2019) telah memutus bebas Terdakwa bernama Ina Yuniarti yang videonya sempat viral di media sosial.

Baca: Sulli Meninggal Dunia, Sempat Main di Drama Korea Hotel del Luna Bareng IU, Ini Fakta Kematiannya

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Yuzaida saat membacakan vonis.

Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.

Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti, bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

Berita Rekomendasi

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.

Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.

Baca: Penggagas dan Penggalang Dana Indonesia di Jepang Antar Bantuan ke Brimob

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas