Istri Eks Dandim Kendari Bisa Dijerat UU ITE, Polisi Koordinasi dengan POM TNI
Kasus proses hukum Irma sendiri telah diserahkan oleh pihak Korem kepada kepolisian. Pasalnya, postingan Irma dapat dijerat ke ranah UU ITE.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah berkoordinasi dengan pihak polisi militer (POM) TNI terkait kasus yang menjerat Irma Nasution.
Diketahui, Irma Nasution merupakan istri eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi, yang memposting dan mengomentari insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
"Hari ini penyidik subdit cyber melakukan koordinasi dengan POM TNI guna melakukan pemeriksaan (terhadap Irma, - red)," ujar Harry, kepada Tribunnews.com, Senin (14/10/2019).
Kasus proses hukum Irma sendiri telah diserahkan oleh pihak Korem kepada kepolisian. Pasalnya, postingan Irma diduga dapat dijerat atau masuk ke ranah UU ITE.
Pelimpahan kasus itu sendiri dilakukan oleh Korem kepada kepolisian Polda Sultra pada Minggu (13/10) kemarin.
Baca: Ini Komentar Danrem Kolonel Inf Yustinus terkait Pelaporan Istri Eks Dandim Kendari ke Polisi
Meski begitu, Harry menegaskan dalam hal ini mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan.
"Ya (pelimpahan) sudah kemarin, surat pengaduan dibuat dan di tandatangani atas nama M Harlan Pariyatman, SH. Namun kita kedepankan azas praduga tak bersalah," tandasnya.