KPK Mendorong Peran Perempuan Indonesia Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menginginkan ke depan perempuan Indonesia bisa lebih berperan dalam mencegah korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menginginkan ke depan perempuan Indonesia bisa lebih berperan dalam mencegah korupsi.
Dia berharap, Kartini Indonesia bisa mewarnai leadership untuk mencegah tindakan yang merugikan negara.
Menurut Laode M Syarif, perempuan banyak bergerak di berbagai bidang.
"Mereka yang mengurus banyak hal mulai dari pendidikan, kesehatan, sampai mengurus KTP, dan lainnya kebanyakan perempuan. Jadi mereka itu victim," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: AHY Sebut Wiranto Masih Dalam Pengawasan Ketat Dokter
Baca: Napi Terorisme Asal Tasikmalaya Tewas di Nusakambangan
Baca: Panglima Kodam Jaya Pegang Kendali Pengamanan Pelantikan Presiden
Dia menambahkan, isu gender lebih berfokus pada bagian natural resources yang akan berdampak pada perempuan.
Dari kasus korupsi yang terjadi, lahan pertanian menjadi berkurang, rusak, dan tercemar.
"Dalam hal pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi misalnya SPAK (Sayap Perempuan Anti Korupsi) itu bisa lebih banyak bergerak. Kemudian Polwan banyak memberikan perbaikan dan di pengadilan juga banyak," ujar Syarif.
Minta pelaksanaan UU KPK hasil revisi ditunda
Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap Jokowi menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK, dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: Bukukan Catatan Manis di Kejuaraan Dunia Junior 2019, Tim Junior Indonesia Dilarang Lengah
Baca: Valentino Rossi Diprediksi Tak Akan Lagi Jadi Juara Dunia MotoGP, 2 Alasan Ini Jadi Penyebab
Baca: Nikita Mirzani Blokir Nomor WA dan Instagram Uya Kuya, Benarkah Berkaitan dengan Barbie Kumalasari?
Laode M Syarif mengatakan bila RUU KPK diterapkan, lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.