KPK Mendorong Peran Perempuan Indonesia Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menginginkan ke depan perempuan Indonesia bisa lebih berperan dalam mencegah korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Untuk diketahui, Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.
Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.
Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.