Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mendorong Peran Perempuan Indonesia Dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menginginkan ke depan perempuan Indonesia bisa lebih berperan dalam mencegah korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Mendorong Peran Perempuan Indonesia Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. 

Untuk diketahui, ‎Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas