KPK Tak Dilibatkan, IPW: Pemilihan Menteri Adalah Hak Prerogratif Presiden Jokowi
Situasi politik di periode kedua Jokowi menjadi presiden ini juga, menurut Neta S Pane, sangat berbeda dengan periode pertama lalu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak nama-nama calon menteri yang akan duduk di kabinet Kerja II Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin pada pemerintahan 2019-2024.
Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, Jokowi tak perlu melibatkan KPK karena pemilihan menteri adalah hak preogatif presiden.
"Pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Rabu (25/9/2019).
Situasi politik di periode kedua Jokowi menjadi presiden ini juga, menurut Neta S Pane, sangat berbeda dengan periode pertama lalu.
Selama lima tahun menjadi presiden, dia menjelaskan, Jokowi lebih paham karakter dan kapasitas tokoh-tokoh yang ada, termasuk kapabilitas untuk calon-calon menterinya.
Sehingga Jokowi merasa tidak perlu melibatkan KPK dalam proses pemilihan calon menterinya, seperti pada periode pertama menjadi presiden.
Selain itu kata dia, sejak setahun terakhir muncul gonjang ganjing di KPK dengan berbagai tudingan, termasuk terkait oknum-oknum KPK bermain politik-politikan.
Dan kondisi itu dia menilai, sangat tidak menguntungkan Jokowi jika melibatkan KPK dalam proses pemilihan calon menterinya.
Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Tempuh Jalur Praperadilan
"Saya kira KPK pun mahfum dan tahu diri dengan kondisi yang ada," kata Neta S Pane.
Meskipun tanpa melibatkan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mampu memilih menteri-menteri yang berintegritas.
"Pengalaman Jokowi di periode pertama, dimana ada sejumlah menterinya ditangkap KPK karena terlibat korupsi hendaknya tidak terulang kembali di periode kedua," jelas Neta S Pane.
Bila itu yang terjadi, maka Jokowi akan bisa happy landing di 2024 tanpa khawatir terseret seret isu korupsi.
Selain itu, imbuh dia, di periode keduanya Jokowi harus mampu memilih pejabat-pejabat hukum, seperti menkoPolhukam, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri yang mampu mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Sehingga ada perimbangan dengan KPK dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi ke depan," tegasnya.