Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri, Serda Z Menghuni Sel Tahanan Selama 14 Hari

Alat komunikasi milik istri anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono, Sidoarjo, dikirimkan ke Labfor Mabes Polri untuk diperiksa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri, Serda Z Menghuni Sel Tahanan Selama 14 Hari
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Fita Sulistyowati, istri Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, belum dijaring sebagai tersangka kasus penistaan terhadap Menkopolkam Wiranto, namun Polres Sidoarjo telah menyita telepon selularnya.

Alat komunikasi milik istri anggota Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lanud Muljono, Sidoarjo, tersebut dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk diperiksa.

"Ponsel (telepon selular) yang disita itu dibawa ke labfor untuk kepentingan pemeriksaan," ujar Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (13/10/2019).

Menurutnya, setelah menerima laporan dari Polisi Militer TNI AU Lanud Muljono, Jumat malam lalu, Polres Sidoarjo masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Sedangkan Fita sampai saat ini masih berstatus sebagai terlapor, belum jadi tersangka.

"Sejauh ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebelumnya, terlapor juga sudah diperiksa," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca: Rumah Dinas di Sidoarjo Disterilisasi, Peltu YNS Masih Dampingi Istrinya Diperiksa Polisi

Fita telah menjalani pemeriksaan selama enam jam, pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Berita Rekomendasi

Apakah Polres Sidoarjo akan memeriksa kembali Fita?

Menurut kapolres, sejauh ini belum dijadwalkan oleh penyidik tentang pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.

Fita dilaporkan ke Polres Sidoarjo setelah menulis kalimat bernada penistaan terhadap Wiranto yang menjadi korban penikaman di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

Posting-an dan foto wajah pemilik akun FS (kiri), (kanan) FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019).
Posting-an dan foto wajah pemilik akun FS (kiri), (kanan) FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). (Kolase Facebook Fita Sulistyowati dan TribunJatim)

Kalimat di akun Facebook tersebut berbunyi, "Jgn2 ini cma dramanya si wir...buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan...mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk smoga lancar kematiannya."

Selain fokus pada pemeriksaan para saksi, mantan Sespri Kapolri Jendral Toto Karnavian ini juga mengungkapkan pihaknya terus berupaya mendalami perkara ini.

Baca: Nekat Pakai Bikini Terlalu Seksi di Boracay, Turis Ini Kena Denda


Termasuk mencari tahu aktivitas terlapor di dunia maya dan sebagainya melalui ponselnya.

"Ya, ponselnya sudah disita. Saat ini masih proses pemeriksaan," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap ponsel dilakukan Labfor Mabes Polri agar lebih akurat dan mendalam.

Istri Peltu YNS (kiri) dan istri Kolonel Hendi Suhendi (kanan)
Istri Peltu YNS (kiri) dan istri Kolonel Hendi Suhendi (kanan) (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN/YouTube Kompas TV)

Kapolres berjanji perkara ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu kepada petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," ujar Kapolres.

Baca: 6 Kuliner Enak di Jakarta Barat yang Wajib Dicoba Traveler

Sudah Ditahan

Penanganan serupa dilakukan terhadap Leni Aruzika, istri Sersan Dua (Serda) Z, anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD.

Serda Z harus menghuni sel tahanan selama 14 hari akibat komentar sang istri di media sosial yang menista Wiranto.

Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letkol Kav Christian Rambu, mengatakan Serda Z telah menjalani penahanan sejak Sabtu (12/10/2019), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung.

Terungkap Alasan Kolonel Hendi Dapat Legowo Jabatannya Dandim Kendari
Terungkap Alasan Kolonel Hendi Dapat Legowo Jabatannya Dandim Kendari (Tribunnews dan Tangkap Layar Kompas TV)

"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (terhadap Serda Z)," kata Rambu, di Bandung, Minggu.

Menurut Rambu, Z dinilai tidak memperhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya.

Serda Z bertanggung jawab atas aktivitas istrinya.

Baca: Ulang Tahun, Pevita Pearce Dapat Kejutan Dari Ariel NOAH?

"Suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," katanya.

Sedang Leni dilaporkan ke Polres Cimahi.

"Berkas istri (Leni) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," katanya. (surya/tribunjabar/ufi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas