TNI-Polri Larang Ada Demonstrasi di Sekitar Kompleks Parlemen Selama 6 Hari Ke Depan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan izin unjuk rasa tidak akan diberikan selama 6 hari mulai dari 15 hingga 20 Oktober
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono mengatakan pihaknya bersama Kepolisian tidak akan memproses izin unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 20 Oktober 2019.
Karena itu menurutnya apabila ada unjuk rasa pada hari pelantikan presiden masuk kategori ilegal.
"Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya bahwa untuk tanggal 20 Oktober pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya, tidak resmi atau ilegal," kata Eko usai mengikuti rapat kordinasi pengamanan pelantikan presiden bersama sejumlah lembaga negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca: Kata Lionel Messi dari Vietnam Soal Timnas Indonesia: Kuat Karena Pemain Naturalisasi
Pihaknya kata Eko akan membuat parameter pengamanan di sekitar kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa.
Ia mengimbau kepada para pengunjukrasa agar tidak mendekat ke Kompleks Parlemen.
"Mari kita saksikan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih secara khidmat. Ini adalah pekerjaan besar bangsa ini," katanya.
Eko mengatakan pengamanan ketat perlu dilakukan karena pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihadiri 8 Kepala negara dan 9 utusan kepala negara.
"Jadi total 17 negara asing yang akan melihat di luar duta besar. Mari kita tunjukan bangsa indonesia bangsa beradab dan ramah tamah. Apapun perbedaan kita mari kita hormati hasil pemilu lalu. Inilah gongnya," tuturnya.
Baca: Kriss Hatta Bawa Foto Bukti Ada Keterlibatan Hilda Vitria dan Anthony Hilenaar
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan izin unjuk rasa tidak akan diberikan selama 6 hari mulai dari 15 hingga 20 Oktober 2019.
"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan sampai iya (tanggal 20). Setelah itu kan aspirasi boleh disampaikan. Jadi ini diskresi kita," katanya.
Ketentuan tersebut diberlakukan agar situasi keamanan menjelang pelantikan presiden tetap kondusif.
Sehingga menurutnya Indonesia akan dikenal sebagai bangsa yang beradab.
Baca: Persija Jamu Semen Padang di Stadion Patriot, Jakmania Diminta Penuhi Stadion, Berapa Harga Tiket?
"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati pada saat pelantikan tadi seperti Pangdam sampaikan beberapa kepala negara akan hadir dan juga utusan utusan khususnya. Kita hormati itu sebagai bangsa Indonesia agar bangsa kota ini dikenal dengan bangsa yang beradab, bangsa yang santun dan lain sebagainya karena ini akan dilihat oleh seluruh dunia mari kota hormati itu," katanya.