Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Digarap KPK 3,5 Jam, Eks Menpora Imam Nahrawi Ogah Ngomong

Bekas anak buah Presiden Jokowi itu diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum, eks asisten pribadinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digarap KPK 3,5 Jam, Eks Menpora Imam Nahrawi Ogah Ngomong
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Menpora Imam Nahrawi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Imam Nahrawi telah merampungkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Hari ini Imam diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Bekas anak buah Presiden Jokowi itu diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum, eks asisten pribadinya.

Imam memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di lantai 2 Gedung KPK. Sesekali, dia hanya menampakkan senyum simpul di wajahnya.

Imam Nahrawi memilih langsung menaikki mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Disinyalir, pemeriksaan terhadap eks menteri Jokowi itu akan memperdalam bukti keterlibatan dirinya dan asisten pribadinya dalam pengurusan proposal hibah KONI.

Baca: Pro dan Kontra Sikapi Jokowi Tak Libatkan KPK dalam Penjaringan Menteri

"Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah tadi pagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.

Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas