KPK Periksa Sekjen KKP Terkait Kasus Suap Impor Ikan
Nilanto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meenjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo, Selasa (15/10/2019).
Nilanto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Nilanto. Selain dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang lainnya.
Baca: Anak Buah SBY Ini Siap jadi Sopir Presiden Joko Widodo, Lihat Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia Kaltim
Baca: Menantu Hendropriyono Jabat KSAD, Menantu Luhut Pandjaitan juga tak Kalah Punya Jabatan Mentereng
Mereka adalah pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo dan Direktur PT YFIN International Juniusco Cuaca.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suandi resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar USD30.000 terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton oleh Dirut Perindo Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30.000, SGD30.000, dan SGD50.000.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.