Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Saat Mendengar Keputusan Hakim

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Terdakwa Kasus Video Ancam Penggal Jokowi Saat Mendengar Keputusan Hakim
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ina Yuniarti bersujud setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

Berbeda saat ditangkap polisi, di video viral, Ina Yuniarti justru terlihat bersemangat dan ceria, suaranya cukup terdengar kencang.

Di video itu, Ina Yuniarti tampak mengenakan kerudung berwarna biru, kacamata hitam, dan baju berwarna putih.

Sembari menunjukkan pose dua jari, Ina Yunarti merespons perkataan Hermawan Susanto yang menyebut akan penggal kepala Jokowi.

"Woy yo."

"Woy yo, Insya Allah, Allahu Akbar."

"Ya perubahan ya untuk Indonesia," ujar Ina Yuniarti.

Dalam video, Ina Yuniarti bahkan sempat terlihat seperti sedang tertawa.

Berita Rekomendasi

Berikut ini kata-kata Hermawan Susanto dalam video itu.

"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat.

"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi," ujarnya di depan kamera.

Pengakuan Ina Yuniarti

Kepada polisi, Ina Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.

Selain itu ia pun mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.

"Saat ditangkap, IY mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.

Akhirnya, ia pun senasib dengan Hermawan Susanto atau HS akibat video viral ancam penggal Jokowi.

Ia dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal tentang makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Hermawan Susanto pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang pertama IY akhirnya digelar besok, 14 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas