Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dituntut 2 Tahun Penjara

mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Upaya penuntutan tersebut dilakukan karena Wisnu dinilai terbukti menerima Rp 101,76 juta dan 4 ribu dolar Amerika Serikat dari dua pengusaha.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Garuk-garuk Kepala Sikapi Isu Fadli Zon Akan Jadi Menteri Jokowi

Baca: Kuburkan Anaknya yang Meninggal, Pasutri Ini Malah Temukan Bayi Lain yang Dikubur Hidup-hidup

"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," ujar JPU pada KPK, Muh Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Selama persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Wisnu dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Wisnu Kuncoro disebut menerima uang Rp 156 juta.

Berita Rekomendasi

Uang itu diterima dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro. Wisnu menerima uang melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta yang didakwa secara terpisah di perkara ini.

Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima)
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Upaya pemberian uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.

Selain itu, uang itu agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

JPU pada KPK mengungkapkan Kurnia Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu.

Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkan dengan Wisnu.

Baca: Suap Direktur Krakatau Steel, Pengusaha Divonis 21 Bulan Penjara

JPU pada KPK menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lain, yang nilai miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi selama kurun waktu 2012-2016.

Pada 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL.

Pada periode 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar.

Atas pekerjaan itu, jaksa menyebut Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbuck, Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro.

Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.

Pada akhir pertemuan terdakwa menerima uang tunai dalam paper bag Rp 20 juta dari Kurnia Alexander Muskitta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas