Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
Sebab, mulai Kamis (17/10/2019) besok, kewenangannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum.
Hal itu lantaran pada esok hari, Undang-Undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan.
Di dalam UU baru itu tertulis apabila tim penyidik ingin melakukan upaya penindakan, maka harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan
Baca: Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Sempat Puji Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK di Acara Syukuran
Sementara, hingga kini Dewan Pengawas itu belum dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga H-1 UU diberlakukan, belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sehingga, KPK diprediksi akan vakum melakukan OTT hingga Desember mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tribunnews.com, hingga Rabu (16/10/2019), KPK sudah berhasil melakukan 21 OTT.
Sebanyak sembilan orang yang diciduk dari operasi senyap itu adalah kepala daerah.
Angka ini tentu jauh bila dibandingkan dengan OTT yang digelar pada 2018 lalu.
Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor dengan menggelar 30 OTT.
Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2019:
1. 24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji
2. 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy
3. 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.