Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan
Kendati disebut oleh sebagian besar pihak bahwa KPK akan vakum dalam melakukan upaya penindakan, tapi menurut Wakil Ketua Laode M Syarif ada cara untuk menghindari peristiwa tersebut.
Syarif menjelaskan selama Dewan Pengawas belum dibentuk, maka lembaga antirasuah masih bisa melakukan OTT.
"Pertama, kami tetap akan menjalankan UU yang sekarang (UU nomor 30 tahun 2002), karena UU yang baru kan belum ada perangkatnya dan belum bisa efektif. Bagaimana bisa menjalankan UU apabila perangkatnya belum ada," ujar Syarif beberapa waktu lalu.
Dia tegas dan menggaris bawahi akan berupaya mencari cara agar upaya penindakan di KPK tidak vakum.
"Ya, ada kemungkinan kevakuman itu terjadi, makanya kami ingin membaca betul-betul peraturan peralihan itu," kata Syarif.
Sementara, berdasarkan analisa peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, apabila komisi antirasuah tetap bersikukuh melakukan OTT pada Kamis (17/10/2019) maka berdampak hasil penyidikannya bisa digugat ke pengadilan.
"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," kata Donal, Senin (14/10/2019).
Dia menggaris bawahi apa yang disampaikannya bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Kevakuman itu akan berlangsung hingga akhir Desember.
"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.