Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10/2019).
Sebab, mulai Kamis (17/10/2019) besok, kewenangannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum.
Hal itu lantaran pada esok hari, Undang-Undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan.
Di dalam UU baru itu tertulis apabila tim penyidik ingin melakukan upaya penindakan, maka harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Baca: KPK Catat Rekor Tangkap 3 Pejabat dalam Tiga Hari Berturut-turut, Termasuk Wali Kota Medan
Baca: Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Sempat Puji Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK di Acara Syukuran
Sementara, hingga kini Dewan Pengawas itu belum dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga H-1 UU diberlakukan, belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sehingga, KPK diprediksi akan vakum melakukan OTT hingga Desember mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Tribunnews.com, hingga Rabu (16/10/2019), KPK sudah berhasil melakukan 21 OTT.
Sebanyak sembilan orang yang diciduk dari operasi senyap itu adalah kepala daerah.
Angka ini tentu jauh bila dibandingkan dengan OTT yang digelar pada 2018 lalu.
Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor dengan menggelar 30 OTT.
Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang 2019:
1. 24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji
2. 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy
3. 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
4. 27 Maret 2019: Anggota DPR Bowo Sidik
5. 1 Mei 2019: Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud
6. 4 Mei 2019: Hakim di PN Balikpapan
7. 28 Mei 2019: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
8. 28 Juni 2019: Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
9. 11 Juli 2019: Gubernur Kepulauan Riau
10. 26 Juli 2019: Bupati Kudus
11. 31 Juli 2019: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
12. 8 Agustus 2019: Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
13. 20 Agustus 2019: Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
14. 2 September 2019: Bupati Kabupaten Muara Enim
15. 2 September 2019: Direktur Utama PTPN III (Persero)
16. 3 September 2019: Bupati Kabupaten Bengkayang
17. 23 September 2019: Dirut Perum Perikanan Indonesia
18. 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara
19. 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu
20. 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
21. 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan
Kendati disebut oleh sebagian besar pihak bahwa KPK akan vakum dalam melakukan upaya penindakan, tapi menurut Wakil Ketua Laode M Syarif ada cara untuk menghindari peristiwa tersebut.
Syarif menjelaskan selama Dewan Pengawas belum dibentuk, maka lembaga antirasuah masih bisa melakukan OTT.
"Pertama, kami tetap akan menjalankan UU yang sekarang (UU nomor 30 tahun 2002), karena UU yang baru kan belum ada perangkatnya dan belum bisa efektif. Bagaimana bisa menjalankan UU apabila perangkatnya belum ada," ujar Syarif beberapa waktu lalu.
Dia tegas dan menggaris bawahi akan berupaya mencari cara agar upaya penindakan di KPK tidak vakum.
"Ya, ada kemungkinan kevakuman itu terjadi, makanya kami ingin membaca betul-betul peraturan peralihan itu," kata Syarif.
Sementara, berdasarkan analisa peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, apabila komisi antirasuah tetap bersikukuh melakukan OTT pada Kamis (17/10/2019) maka berdampak hasil penyidikannya bisa digugat ke pengadilan.
"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," kata Donal, Senin (14/10/2019).
Dia menggaris bawahi apa yang disampaikannya bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Kevakuman itu akan berlangsung hingga akhir Desember.
"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.