Sejak Disahkannya UU yang Baru, KPK Sudah Jerat 22 Tersangka
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp720 juta melalui perantara.
Uang diberikan lantaran Dilon dan Gugung akan mendapatkan proyek-proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar.
3. 24 September: Suap Impor Ikan Perum Perindo
Bermula dari giat OTT pada Senin (23/10/2019), KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka penerima suap.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebanyak USD30.000. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Risyanto meminta fee tersebut dari Mujib lantaran Perum Perindo memberikan kesempatan untuk perusahaan Mujib melakukan impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.
4. 25 September: Kasus Anggota BPK
KPK menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjadi tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal disuga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
5. 4 Oktober: TPPU Bupati Cirebon Sunjaya
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total uang yang diterima Sunjaya sebagai gratifikasi yaitu Rp51 miliar. Dia kemudian mencuci uangnya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.
Sebelumnya, Sunjaya telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Kala itu, dia menerima duit Rp100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.
6. 7 Oktober: Kasus Bupati Lampung Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.