Sejak Disahkannya UU yang Baru, KPK Sudah Jerat 22 Tersangka
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima
Supendi diduga menerima suap sebanyak Rp200 juta sebagai pelicin pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat seorang kontraktor bernama Carsa AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.