Sejak Disahkannya UU yang Baru, KPK Sudah Jerat 22 Tersangka
22 tersangka itu dijerat KPK dari berbagai macam cara. Ada yang melalui proses pengembangan perkara sampai giat OTT
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Diawali OTT pada Minggu (6/10/2019), Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Dia ditersangkakan bersama 3 orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu sebagai penerima suap, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di dua dinas tersebut.
7. 9 Oktober: Pejabat Pemkab Subang
KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka. Ia bersama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang diduga menerima gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Ojang Sohandi tahun 2016 silam. Ojang yang tertangkap tangan KPK itu dijerat dalam 3 perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah divonis 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Dari pengembangannya, KPK menemukan dugaan keterlibatan Heri. Heri dan Ojang diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9.645.000.000.
8. 14 Oktober: Kasus Eks Bupati Seruyan
KPK membongkar adanya korupsi yang dilakukan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan. Proyek itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp20,84 miliar.
Darwan diduga mengatur agar proses lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ). Direktur perusahaan itu diduga KPK merupakan kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu finalnya adalah Rp112.750.000.000 dengan nilai kontrak yaitu Rp12.736.000.000. Namun saat 4 bulan berjalan, nilai kontrak itu digelembungkan menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.
Bahkan selain itu, KPK juga menduga Darwan menerima uang melalui anaknya dari PT SKJ dalam beberapa kali penerimaan. Total penerimaan itu disebut Febri sekitar Rp687.500.000.
9. 15 Oktober: Kasus Bupati Indramayu
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi menjadi tersangka suap proyek jalan. Penetapan tersangka ini berawal dari OTT pada Senin (14/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.