Densus 88 Hingga Kini Sudah Amankan 40 Terduga Teroris Setelah Peristiwa Penusukan Wiranto
Jumlah terduga teroris tersebut bertambah 4 orang dari update sebelumnya yang berjumlah 36 orang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Semuanya langsung dibawa oleh Densus 88 untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Roland Ronaldy.
Usai penangkapan S, petugas langsung menggeledah dua rumah sekaligus.
Di antaranya, rumah milik S dan rumah lainnya berada di kawasan Jalan Evakuasi, Kota Cirebon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulai Motor hingga Mata Uang Filipina Disita dari Rumah Terduga Teroris di Kota Cirebon
Terduga teroris sering komunikasi dengan Napiter
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, S diduga sering berkomunikasi dengan narapidana teroris (napiter).
Namun, kata dia, napiter tersebut telah ditahan beberapa waktu lalu.
"Informasi itu didapat dari orang tua S saat penggeledahan berlangsung," ujar Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (15/10/2019).
Baca: Laga Khabib Nurmagomedov Lawan Tony Ferguson Diharapkan Digelar di New York
Ia mengatakan, rumah di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, yang juga digeledah Densus 88 merupakan milik napiter itu.
Karenanya, usai menggeledah rumah S di kawasan Pronggol, Kota Cirebon, petugas langsung menggeledah rumah napiter tersebut.
Namun, petugas belum menemukan barang bukti dari penggeledahan di dua rumah itu.
"Mengenai napiter itu kami belum tahu. Itu kewenangan Densus 88," kata Roland Ronaldy.
Penangkapan di Bandung, polisi sita senjata api laras panjang
Tim Densus 88 menangkap dua pria sekaligus menggeledah dua tempat tinggal di Kota Bandung, Senin (14/10/2019) malam.
Lokasi yang digeledah yakni di Komplek Grand Sharon Residence dan rumah kontrakan di Jalan Majahlega Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun, dua pria tersebut berinisial Aas penghuni rumah di Komplek Grand Sharon dan Jj, mengontrak rumah di Jalan Majahlega.
Ketua RT 1 RW 12 Aam Rohiman yang membawahi rumah kontrakan di Jalan Majahlega, turut mendampingi polisi menggeledah rumah kontrakan
Hanya saja, ia tidak mengetahui persis sosok dan identitas yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Majahlega.
Baca: Polisi Temukan Golok dan Buku-buku Terkait Aksi Terorisme di Kediaman Terduga Teroris Wilayah Plered
Menurutnya pria itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kalau namanya yang disini saya enggak tahu persis tapi katanya pengembangan dari Antapani, ke Komplek Grand Sharon lalu kesini. Ditangkap sekitar pukul 12.30. Yang ditangkap disini aslinya bukan warga sini, tapi pendatang dan ngontrak disini," ujar Aam di kediamannya, Selasa (15/10/2019).
Saat penggeledahan, ia turut mendampingi polisi. Polisi menyita sejumlah barang di rumah kontrakan yang ditempati.
Dia turut jadi saksi penggeledahan tersebut bersama ketua RW.
Sejumlah barang yang ditemukan sempat dijajarkan di ruang tamu kontrakan.
"Penggeledahannya malam hari. Yang dibawa dua pistol, senjata laras panjang ada tiga disertai peredam dimasukan ke dua kantong. Pelurunya ada tiga dus setengah. Lalu ada pisau dan peralatan perang. Semuanya dibawa," ujar dia.
Menurutnya, sejumlah barang yang disita selain senjata api, juga ada sejumlah dokumen yang turut disita.
Baca: Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto
"Ada beberapa buku masalah agama tauhid, ada buku pedoman untuk jihad seperti itu. Itu dibawa semua sama Densus 88 dimasukin ke kantong ada tiga," ujar Aam.
Kesaksian Aam, sesuai apa yang ia dengar dari polisi saat mendampingi penggeledahan dan penyitaan.
"Nah katanya itu terkait tanggal 20 Oktober 2019, saya dengar kata polisi Densus, katanya untuk menghalangi pelantikan presiden," ujar dia.
Tribun mengkonfirmasi ulang ihwal identitas pria yang kamarnya digeledah.
"Saya enggak tahu namanya karena disini baru empat hari. Dia enggak pernah gaul sama orang sini. Umurnya sekitar kisaran 26 atau 27 tahun dan kata polisi, yang disini itu anak buahnya yang di Grand Sharon, inisial Aas itu," ujar Aam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.