Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nyatakan Tonin Tachta Berhak Dampingi Kivlan Zen di Persidangan

Upaya memeriksa keabsahan Tonin sebagai penasihat hukum dilakukan setelah majelis hakim menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Nyatakan Tonin Tachta Berhak Dampingi Kivlan Zen di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Tonin Tachta dapat mendampingi terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen, di persidangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Hal ini setelah majelis hakim memeriksa dokumen dan berkas-berkas keabsahan Tonin sebagai penasihat hukum.

"Maka menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin selaku advokat mendampingi terdakwa," kata Hariono, ketua majelis hakim pada saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Upaya memeriksa keabsahan Tonin sebagai penasihat hukum dilakukan setelah majelis hakim menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan itu berupa Tonin dinyatakan berada dalam status sedang menjalani sanksi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca: Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Habil Marati

Untuk mencari informasi mengenai status Tonin itu, di persidangan pada pekan lalu, JPU menghadirkan perwakilan KAI, yaitu Andi Darwin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, untuk kepentingan pemeriksaan, Tonin telah menyerahkan kartu tanda anggota advokat kepada majelis hakim serta dicantumkan dokumen berita acara sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008.

Pada saat itu, KAI mengangkat dan mengajukan sumpah Tonin sebagai advokat.

"Yang diajukan sebagai kelengkapan berkas adalah saudara advokat Tonin kartu advokat KAI versi 2008 yang masih berlaku dan berita acara sumpah. Yang mengajukan juga adalah dari organisasi yang mengeluarkan KTA seperti ini," kata dia.

Apabila Tonin mengajukan KTA dari KAI keluaran tahun 2015, maka majelis hakim akan menolak yang bersangkutan sebagi kuasa hukum Kivlan.

Sebab, hal tersebut yang menjadi dasar pemberian sanksi.

"Dalam hal ini majelis tidak pernah menyentuh materi isi surat skorsing dari advokat Tonin Tachta. (materi isi surat skorsing,-red) bukan wewenang majelis. Kami cuma berdasarkan formalitas bahwa kartu yang diajukan bukan tercantum dalam surat skorsing," ujarnya.

Dia menambahkan, majelis hakim tidak mencampuri urusan pertikaian di organisasi KAI.

"Jadi dalam hal ini karena tidak beralasan kalau Tonin dipermasalahkan atas kehadirannya maka majelis setelah musyawarah berketetapan yang bersangkutan dapat mendampingi terdakwa Kivlan Zen selama beracara berdampingan dengan penasihat hukum yang lain. Dari advokat ataupun Babinkum (Badan Pembinaan Hukum,-red) TNI," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas