Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau

Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun dakwaan yang menjerat kliennya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau
Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) 

"Saya memohon, kalau bisa sidang satu minggu dua kali. Kalau satu minggu satu kali, lama sekali," kata dia.

Rencananya, sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa Habil Marati akan kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2019.

Pengakuan Habil Marati

Terdakwa Habil Marati menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meneruskan perkara kepemilikan senjata api dan amunisi ke tahap pemeriksaan perkara.

Namun, dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum dapat menguraikan keterlibatan dirinya membantu pembiayaan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional.

"Itu kebijakan hakim (putusan sela,-red). Fakta, jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi," ujar Habil, ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca: Sandiaga Sebut Ketum Gerindra Prabowo dan Edhy Prabowo Paling Pantas jadi Menteri

Dia menegaskan, hanya membantu Kivlan Zen untuk mendukung acara peringatan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) dan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Berita Rekomendasi

Pada agenda pemeriksaan perkara, Kivlan Zen bersama-sama dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Peran saya tidak ada dalam pembelian senjata dan peluru. Hanya membantu kegiatan Supersemar dan kembali ke UUD 45. (rencana pembunuhan tokoh nasional,-red) saya tidak tahu menahu. Anda bisa membaca dimana peranan saya," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum Habil Marati, mengatakan JPU mendakwa Habil Marati pada dakwaan kedua turut membantu. Namun, dia menegaskan, JPU tidak menguraikan mengenai masing-masing pelaku.

"Untuk pelaku utama dan pelaku lain tidak jelas. Tidak ada kabar berkas disatukan atau belum. Jadi untuk kepastian terdakwa kami meminta kebijakan untuk menghentikan sementara pemeriksaan," ujarnya.

Di persidangan, ketua majelis hakim Hariono, mengungkapkan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nantinya, peran-peran pelaku akan terungkap.

"Kami akan tetap melanjutkan. Kebenaran materil di pembuktian apakah penuntut umum bisa membuktikan," tambahnya.

Kivlan Zen masih dirawat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas