Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau
Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun dakwaan yang menjerat kliennya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.
Sidang ditunda karena Kivlan Zen tidak bisa hadir dalam persidangan, Kamis (17/10/2019).
Kivlan Zen diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Subroto).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni, menyampaikan kondisi kesehatan Kivlan Zen kepada majelis hakim.
Baca: Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Hamburg
Baca: Menuju Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Petani
Baca: Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian
Dia menyampaikan rekam medis kondisi Kivlan Zen yang disusun Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto, Lukman Maruf.
"Kemarin kami survei langsung, Kivlan di RSPAD. Kami meminta laporan perkembangan kesehatan pada pokoknya masih memerlukan perawatan bekas operasi mengambil sisa granat di paha kiri dan ada perawatan lain," kata Fathoni.
Setelah menerima laporan kondisi kesehatan Kivlan Zen, ketua majelis hakim Hariono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar melaporkan secara berkala mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen.
"Tolong perkembangan dilaporkan," kata dia.
Dia menegaskan terdakwa tidak akan disidangkan apabila masih berada dalam kondisi sakit.
"Pastikan ketika hadir sehat tanpa harus siap dokter yang mendampingi. Kami tidak ingin menghendaki hal tersebut," katanya.