Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau

Penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun dakwaan yang menjerat kliennya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Terbukti, Wiranto Malah Diserang Menggunakan Pisau
Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.

Sidang ditunda karena Kivlan Zen tidak bisa hadir dalam persidangan, Kamis (17/10/2019).

Kivlan Zen diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Subroto).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni, menyampaikan kondisi kesehatan Kivlan Zen kepada majelis hakim.

Baca: Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Hamburg

Baca: Menuju Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Petani

Baca: Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian

Dia menyampaikan rekam medis kondisi Kivlan Zen yang disusun Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto, Lukman Maruf.

Sidang Kivlan Zen ditunda 657
Sidang Kivlan Zen ditunda, Kamis (17/10/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Kemarin kami survei langsung, Kivlan di RSPAD. Kami meminta laporan perkembangan kesehatan pada pokoknya masih memerlukan perawatan bekas operasi mengambil sisa granat di paha kiri dan ada perawatan lain," kata Fathoni.

Setelah menerima laporan kondisi kesehatan Kivlan Zen, ketua majelis hakim Hariono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar melaporkan secara berkala mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen.

BERITA REKOMENDASI

"Tolong perkembangan dilaporkan," kata dia.

Dia menegaskan terdakwa tidak akan disidangkan apabila masih berada dalam kondisi sakit.

"Pastikan ketika hadir sehat tanpa harus siap dokter yang mendampingi. Kami tidak ingin menghendaki hal tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas