Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutupi Biaya Perjalanan Dinas ke Jepang, Wali Kota Medan 'Minta Imbalan' ke Kadis PUPR Medan

Setelah pelantikan Isa sebagai Kadis Pekerjaan Umum, Tengku diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tutupi Biaya Perjalanan Dinas ke Jepang, Wali Kota Medan 'Minta Imbalan' ke Kadis PUPR Medan
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Sejumlah wartawan mengambil gambar pintu ruangan Subbag Protokol Pemkot Medan yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019). Sejumlah ruangan di gedung tersebut disegel menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus setoran dinas-dinas yang melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot dan pihak swasta dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

Saut menegaskan, KPK mengimbau kepada Andika, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas