Tutupi Biaya Perjalanan Dinas ke Jepang, Wali Kota Medan 'Minta Imbalan' ke Kadis PUPR Medan
Setelah pelantikan Isa sebagai Kadis Pekerjaan Umum, Tengku diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Tiga tersangka itu, dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Kata Saut, pada 6 Februari 2019, Tengku sebagai atasan, langsung mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.
Setelah pelantikan Isa, Tengku diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
Baca: Sosok Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Terjerat OTT KPK: Pernah Ditegur Jokowi, Gantikan Walkot Korupsi
Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tengku.
Pada Juli 2019, sambung Saut, Tengku melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Tengku mengajak serta istri, 2 orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Tengku bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas.
Baca: Penerapan GCG, Cara Bank BJB Cegah Kasus Korupsi
Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Tengku didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar.
"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE," kata Saut.