Upaya Banding Ditolak, Mantan Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno Berencana Mengadu ke KY
Chuck Suryosumpeno juga akan menempuh upaya hukum lainnya, yakni melalui peninjauan kembali (PK).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya banding jaksa senior Chuck Suryosumpeno resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas keputusan ini, Chuck Suryosumpeno yang pernah menyelamatkan aset negara Rp 3,5 triliun ini akan membuat pengaduan resmi terkait putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, Chuck juga akan menempuh upaya hukum lainnya, yakni melalui peninjauan kembali (PK).
Rencana ini diungkapkan oleh kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy SH.
"Para jaksa penyidik, Penuntut Umum maupun Jaksa Agung Prasetyo jangan jumawa dulu, karena putusan PT Jakarta bukanlah akhir segalanya. Putusan PT tidak berarti perkara ini menjadi inkraht," sebut Sandra Nangoy SH di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Mengutip pernyataan Prof Satjipto Rahardja, Sandra menyatakan, kliennya yang dinyatakan kalah di pengadilan belum tentu bersalah, dan yang menang di Pengadilan belum tentu benar.
Sandra optimistis Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan putusan tersebut lewat upaya PK. "Artinya, majelis hakim masih bisa keliru," ujarnya.
Baca: UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi?
Terkait penolakan Pengadilan Tinggi Jakrta, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar berpendapat, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak belum memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan seperti Chuck Suryosumpeno.
Baca: Sandiaga Uno Disebut Akan Diplot Jadi Menteri BUMN, Said Didu: Saya Yakin Dia Tidak Mau
Ia menduga Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukan Chuck.
"Saya rasa majelis tidak memeriksa berkas secara teliti, karena kasus Chuck ini harus diteliti oleh majelis hakim yang teliti, cerdas dan sudah belajar tentang pemulihan aset. Mungkin majelis hakimnya tidak mau ambil resiko, dan mau main aman saja,” kata Haris.
”Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cermat majelis hakim menilai subjektivitas alat bukti, pernyataan saksi fakta dan pendapat ahli. Karena hal ini terkait sangat erat dengan independensi, kejujuran, kepahaman dan imparsialitas terhadap perkara," ujar Haris.
"Jika ada kealpaan, kami bisa mendorong untuk melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” lanjut Haris.