Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Uang Rp 20 Juta dan Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Indramayu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Indramayu dan Cirebon dalam dua hari berturut-turut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Uang Rp 20 Juta dan Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Indramayu
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi melakukan penjagaan saat tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Indramayu, Jumat (18/10/2019). 

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait  beberapa proyek yang dikerjakan oleh rekanan. Carsa AS diduga menghubungi ajudan Supendi dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.

Baca: Timnas Indonesia - Teriakan Simon Out hingga Isu Kandidat Pengganti

Baca: Sinopsis Film Sabotage, Aksi Arnold Schwarzenegger Tayang di Bioskop TransTV Pukul 21.00 WIB

Baca: Sulli Disebut Kerap Adukan Komentar Jahat Netizen ke Agensi, tapi Begini Respons SM Entertainment

"CAS (Carsa AS) meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa AS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ (Sudirjo, supir bupati) sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya. Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa AS dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas