YLBHI Jelaskan Bahayanya Jaksa Agung Diisi Orang dari Kalangan Partai Politik
Untuk itu, dia menyarankan agar seorang Jaksa Agung ditempati seorang jaksa karier
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai berbahaya keberadaan Jaksa Agung dari unsur partai politik.
Menurut dia, pada tahap seleksi, seorang calon pimpinan KPK pernah mengungkap mengenai adanya intervensi Jaksa Agung ketika mengungkap kasus yang menimpa kepala daerah dari partai tertentu.
Baca: Jokowi Agar Tak Pilih Jaksa Agung dari Parpol
"Di dalam seleksi calon pimpinan KPK, ada calon pimpinan yang cerita dia diintervensi Jaksa Agung ketika mengungkap kasus yang menimpa kepala daerah dari partai tertentu," kata Isnur saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Untuk itu, dia menyarankan agar seorang Jaksa Agung ditempati seorang jaksa karier.
Baca: Di ILC, Karni Ilyas Goda Kapitra Ampera soal Jabatan Jaksa Agung, Penonton sampai Ikut Tertawa
Namun, kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jaksa karier tersebut.
"Harus yang profesional dan jika jaksa karier harus benar-benar berintegritas, berani, dan tidak mempunyai catatan buruk tentang dugaan korupsi dan lain-lain," tambahnya.
Jaksa Agung harus independen
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyarankan Presiden Joko Widodo memilih jaksa karier untuk posisi jaksa agung.
Menurut dia, jaksa agung harus independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Independen dan tidak boleh terafiliasi partai politik," kata Boyamin, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Namun, kata dia, tidak semua jaksa karier dapat menempati posisi sebagai jaksa agung.
Baca: Kalah dari Timnas U-19 Indonesia di Laga Pertama, China Datangkan Lima Pemain Baru Untuk Laga Kedua
Baca: Gading Marten & Juria Hartmans Digosipkan Pacaran, Gisella Anastasia Ungkap Sinyal Kedekatan Mereka
Baca: Kisah Miris Suhartini, Hajatan Anaknya Diboikot Warga Sekampung Lantaran Beda Pilihan Kades
Untuk itu, dia menegaskan, perlu adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Karier lurus dan bersih dengan bukti penghargaan berjenjang 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun," kata dia.
Selain itu, dia melanjutkan, jaksa agung tidak boleh seseorang yang pernah mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran.
Serta, dia menambahkan, jaksa karier harus berprestasi menangani perkara korupsi.
"Tidak boleh cacat, karena sanksi administrasi, karena pernah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas sebagai jaksa," katanya.
Dukung jaksa agung dari non partai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.