Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Ma'ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, inilah sumpah dan janji yang diucapkan secara bergantian oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, inilah sumpah dan janji yang diucapkan secara bergantian oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin
TRIBUNNEWS.COM - Sesaat lagi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 akan digelar.
Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) hari ini.
Pelantikan Jokowi-Ma'ruf digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.
Dalam pelantikan, Jokowi-Ma'ruf akan mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca: Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin, KompasTV Jam 13.00 WIB
Baca: Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres, Drone Dibekali Infra Red Pantau Sniper
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Berikut isi sumpah dan janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf nanti:
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, Jokowi-Ma'ruf akan menandatangani berita acara dan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019-2024.
Baca: Beredar Susunan Kabinet Kerja Jilid 2 di Medsos Jelang Pelantikan Presiden, Ini Tanggapan Istana
Baca: Panglima TNI: Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Berjalan Lancar
Tata Cara Pelantikan Presiden-Wapres
Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden yang berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.
Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.