Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV

Berikut tata cara pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presidan-Wakil Presiden 2019-2024 serta live streaming KompasTV.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV
Wartakotalive/istimewa
Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV 

Berikut tata cara pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presidan-Wakil Presiden 2019-2024 serta live streaming KompasTV.

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 akan digelar sesaat lagi.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digelar di Kompleks MPR RI, Minggu (20/10/2019) mulai pukul 14.30 WIB.

Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Baca: Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Maruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019

Baca: Ini yang Dilakukan Jokowi dan Maruf Amin, Jelang Detik-detik Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam.
Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam. (KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO)

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.

Berita Rekomendasi

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca: Kenangan Kabinet Kerja Jokowi Jilid 1, dari Nyentriknya Susi Pudjiastuti Hingga Menteri Gaptek

Baca: Sambut Pelantikan Jokowi-Maruf, Relawan Dirikan Tiga Panggung di Monas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas