Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV
Berikut tata cara pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presidan-Wakil Presiden 2019-2024 serta live streaming KompasTV.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Pengambilan sumpah/janji biasanya dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
Berikut isi sumpah dan janji yang akan diucapkan presiden dan wakil presiden terpilih:
Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Setelah pengucapan sumpah, Jokowi-Ma'ruf akan menandatangani berita acara dan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019-2024.
Berikut susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019):
14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR
14.36 WIB
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR
14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden
14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden
15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR