Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Banting Setir Jadi Penjual Nasi Uduk

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kisah Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Banting Setir Jadi Penjual Nasi Uduk
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019. Tribun Jabar/Mega Nugraha 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dian A (49), istri mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, menceritakan bagaimana dirinya berjuang untuk membiayai kehidupan diri dan keluarganya setelah sang suami dihukum akibat kasus gratifikasi.

Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019) karena terbukti penerimaan hadiah dari warga binaan.

Dalam putusan pengadilan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi. Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Baca: Harga HP Samsung di Bulan Oktober 2019, Mulai dari Galaxy A10s hingga Galaxy S10 Lengkap di Sini!

Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.

Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

BERITA REKOMENDASI

Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca: Mayat Wanita Tanpa Identitasi Ditemukan Mengambang di Sungai Cisadane Pintu Air 10 Tangerang

Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.

Dian pun banting setir jualan nasi uduk.

Baca: Hasil Liga Inggris: Jurgen Klopp Masih Belum Bisa Kalahkan Ole Gunnar Solskjaer


Saat mengisahkan dirinya jualan nasi uduk, kedua mata Dian berkaca-kaca.

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit. Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas