Markus Nari Jalani Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik
Hakim cecar Markus Nari soal penerimaan uang Rp 4 Miliar dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Markus Nari soal penerimaan uang Rp 4 Miliar dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terkait pengurusan proyek e-KTP.
"Soal penerimaan uang, apakah saudara yang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima, bagaimana? Sugiharto bilang anda menerima Rp 4 miliar," tanya anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagja kepada Nari.
Baca: Nama Kementerian yang Akan Berubah di Kabinet Jokowi-Maruf
Baca: Kelar Diperiksa 9 Jam di KPK, Adiknya Bambang Widjojanto Bungkam
Baca: Prabowo Subianto Bersedia Bantu Presiden Jokowi di Kabinetnya, Ini Kata Politikus PAN
Nari menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim. Menurut dia, pengusaha Andi Narogong pernah menyampaikan keterangan di persidangan tak pernah menitipkan uang ke Sugiharto.
"Andi Narogong, bilang tidak pernah memberikan. Tetapi kata Sugiharto, dia ke Andi Narogong mengambil uang dan mengatakan tidak bisa Rp 5 miliar cuma itu. Dan dia, memberikan ke saya," ungkap Markus.
Mengacu pada pernyataan Andi Narogong itu, Nari mengklaim, tidak pernah melihat fisik atau menerima uang tersebut.
Selain mencecar Nari mengenai aliran dana, anggota majelis hakim Emilia Djaja juga menanyakan soal upaya terdakwa membujuk Sugiharto agar tak menyebut namanya di sidang kasus korupsi e-KTP.
"Anton katanya jelaskan seperti itu, bahwa dia diminta tolong saudara supaya nama saudara tidak disebut? Dan saudara menjanjikan akan membantu Sugiharto," tanya hakim Emilia kepada Nari.
Namun, Nari membantah memerintahkan, Anton Taufik, mantan pengacaranya untuk membujuk Sugiharto.
"Tidak pernah melakukan hal tersebut," jawab dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Markus Nari, anggota DPR RI periode 2009-2014, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.
Selain itu, JPU pada KPK juga mendakwa Nari merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket e-KTP Tahun 2011-2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.