Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Ini Dicekik Lehernya Lalu Dipaksa Berhubungan Badan Setelah Pergoki Perselingkuhan Pacar

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswi Ini Dicekik Lehernya Lalu Dipaksa Berhubungan Badan Setelah Pergoki Perselingkuhan Pacar
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang pria di Batam nekat merudapaksa mantan kekasihnya, lantaran tidak terima cintanya diputus.

Aksi nekat itu dilakukan BW, mahasiswa salah satu universitas di Batam. BW nekat merudapaksa PR (21), mantan kekasih yang juga teman sekampusnya.

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah kos PR, di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri. Korban yang tidak terima atas perlakukan pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji.

Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe.

ilustrasi
ilustrasi (Zee News)

Syafruddin mengatakan, korban dan pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam, Sabtu (19/10/2019) dikutip Surya.co.id dari TribunBatam.

Atas laporan korban, Polsek Batuaji berhasil mengamankan BW. Penangkapan itu dilakukan di seputaran Batuaji, Batam, Kamis (17/10/2019).

Kronologi kejadian

Berita Rekomendasi

Awalnya PR dan BW merupakan sepasang kekasih. Namun PR kemudian mengetahui bahwa BW telah berselingkuh.

Mengetahui hal itu, maka PR memutuskan hubungan cintanya dengan BW. Meski telah putus, PR mengaku tetap menjalin hubungan yang baik terhadap BW.

"Kebetulan kita satu kampus, jadi kita tetap menjalin komunikasi, saya ikhlas dia (BW) bersama wanita lain," Kata PR.

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

PR menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR.

"Dia datang ke rumah, sampai di rumah dia langsung mencekik leher saya dan menarik saya masuk ke kamar," terang PR.

Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri

Di dalam kamar, BW memaksa PR melakukan hubungan suami istri.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan pengakuan korban. "Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran.

Baca: Nadiem Makarim Resmi Mundur dari Gojek, Kevin dan Andre Jadi Nahkoda Baru

Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.

Baca: Dipanggil Jokowi, Ini Profil Nadiem Makarim, Wishnutama dan Tetty Paruntu, Bukan Sosok Sembarangan

Sesuai hasil visum, Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka. Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Baca: Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu di tempat berbeda, AR (21), tak dapat berkutik saat ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, oleh aparat kepolisian dari Polres Palopo, Sabtu (19/10/2019) malam.

Baca: KPK Periksa Ajudan Bupati Muara Enim, Muhammad Riza

AR ditangkap polisi karena merudapaksa seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo berinisial YD (19), di sebuah indekos di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Selasa (15/10/2019) malam.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang bertamu ke kosan korban dengan berpura-pura sebagai teman, kemudian korban pun membukakan pintu.

Sampai dalam rumah kos, sambung Ardy, pelaku langsung mengambil pisau dan mematikan lampu kemudian mengancam korban.

"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” katanya.

Setelah menjalankan aksinya, sambung Ardy, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Palopo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, dihadapan penyidik Polres Palopo AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku, aksi yang ia lakukan setelah dirinya minum minuman keras (miras).

“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” ujarnya.

(Sumber: TribunJakarta/TribunBatam/Kompas.com)

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas