Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak Hakim, Status Tersangka KPK Tetap Berlaku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak Hakim, Status Tersangka KPK Tetap Berlaku
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Oleh sebab itu, status tersangka KPK terhadap Djoko tetap berlaku.

"Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Djoko telah melayangkan permohonan praperadilan dengan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel pada 17 September 2019.

Beberapa hal dipersoalkan Djoko dalam gugatannya adalah sebagai berikut:

Pertama, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap pemohon tidak sah karena telah dilakukan penyelidikan dengan kasus yang sama oleh Polres Purwakarta.

Kedua, penetapan tersangka bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, termohon tidak berwenang melakukan penyidikan perkara a quo.

Akan tetapi, seluruh dasar permohonan itu ditolak oleh hakim. Hakim tunggal Akhmad menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

"KPK dipandang telah memenuhi kewajiban dengan memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap tersangka DS melalui SPDP 1 hari setelah tanggal sprindik. Hal ini bahkan lebih cepat karena menurut putusan MK ditentukan SPDP diberikan paling lambat 7 hari," kata Febri.

Pada saat penyelidikan, kata Febri, KPK juga telah meminta keterangan Djoko Saputro yang juga sudah dituangkan dalam berita acara.

Selain itu dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa KPK telah memenuhi adanya dua alat bukti yang cukup terkait bukti permulaan sebelum ditetapkannya Djoko sebagai tersangka.

Baca: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro


"Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan DS sebagai calon tersangka sudah dilakukan di penyelidikan dan telah ada bukti permulaan yang cukup. Sedangkan terkait audit kerugian keuangan negara pengujiannya bukanlah menjadi ranah praperadilan," katanya.

KPK pun mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurut Febri, penanganan perkara Djoko pun akan tetap dilanjutkan hingga proses penyidikan selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas