Rangkap Jabatan Ketum Parpol Jadi Menteri, Gerindra: Itu Bisa Didiskusikan
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada larangan Menteri rangkap jabatan menjadi Ketua Umum Parpol.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat ini sedang menyusun komposisi kabinetnya. Beberapa orang yang telah ditunjuk untuk menjadi menteri merupakan Ketua Umum Partai Politik diantaranya Plt Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada larangan Menteri rangkap jabatan menjadi Ketua Umum Parpol.
"Secara aturan tidak diatur dan tidak dilarang dalam UU Parpol, UU Pemilu, dan UU lainnya. Tidak diatur bahwa menteri harus melepas jabatan, itu tidak diatur," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (22/10/2019).
Baca: Jadi Menkes, Dokter Terawan akan Ajukan Pensiun dari TNI
Baca: Suharso Monoarfa Merapat ke Istana, Kader PPP Solo: Kalau Disuruh Milih Ya Jangan Mau Menlu
Baca: Partai Politik Dianggap Menyandera Jokowi soal Susunan Kabinet
Meskipun demikian menurut Riza apabila ada kebijakan larangan menteri rangkap Ketum Parpol, maka akan didiskusikan lebih lanjut.
"Buktinya kemarin tuh Pak Airlangga di dalam tidak dilarang. Ya nanti kita diskusikan dan pastikan baiknya ke depan gimana," katanya.
Sementara itu Politikus Demokrat Herman Khaeron mengatakan larangan menteri rangkap jabatan bergantung pada Presiden. Karena tidak ada aturan tertulis yang melarang Menteri rangkap jabatan.
"Itu kan tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden. Tidak ada aturan yang kemudian melarang," pungkasnya.