KPK Selenggarakan Pelatihan Internal untuk Dalami Korupsi dan Partai Politik
Pelatihan ini ditujukan untuk para penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pegawai lain yang melaksanakan tugas di bidang penindakan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Selain itu, diklat ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai perspektif hukum dan kriminologi korelasi antara partai politik dan korupsi yang terjadi di Indonesia dan diskusi mengenai prospek permintaan pertanggungjawaban pidana dari partai politik yang terindikasi korupsi," kata Febri.
Dijelaskan Febri, hari pertama diisi pemateri dari akademisi dan praktisi hukum.
Antara lain Refly harun (ahli hukum tata negara dan pengamat politik), Prof. Mardjono Reksodiputro (Ahli Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Donal Fariz (Indonesia Corruption Watch), dan Yunus Husein (mantan Kepala PPATK).
Hari kedua diklat direncanakan akan diisi oleh pemateri dari unsur Pemerintah yaitu DIrjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kata Febri, KPK juga mengundang unsur pejabat parpol sebagai narasumber pelatihan.
Pada hari terakhir, diklat akan diisi oleh pemateri-pemateri yang merupakan pakar/ahli hukum. Dari perspektif hukum pidana akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Sedangkan untuk perspektif hukum administrasi negara dan keuangan negara akan diisi pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Selain itu, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta juga akan mengisi materi dari perspektif hukum korporasi/perusahaan.
Baca: Beda Sikap Antar-Kader PAN Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf
Febri mengatakan, KPK terus berupaya melakukan tindakan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan untuk mewujudkan sistem politik yang berintegritas.
"Keterbukaan dari parpol untuk melakukan pencegahan korupsi ke internal masing-masing sangat dibutuhkan untuk mewujudkan parpol yang lebih modern dan antikorupsi ke depan, yang sekaligus merupakan ikhtiar agar tujuan utama Demokrasi untuk kesejahteraan rakyat tidak dibajak oleh praktek korupsi," kata Febri.