Politikus PDIP: ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung dari Jalur Profesional
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin membenarkan bahwa ST Burhanuddin merupakan adiknya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Namun, dia meminta, kepada semua pihak agar memberikan kesempatan kepada Burhanudin untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang mampu menaikkan indek persepsi menjadi diatas 4 yang sekarang baru level 3,7.
"Kami selalu akan mengajukan gugatan Praperadilan perkara korupsi yang mangkrak di Kejagung dan akan tambah rajin gugat praperadilan jika Jaksa Agung baru melempem pemberantasan korupsi dengan harapan segera diganti dengan Jaksa Agung yang lebih progresif penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Kiprah ST Burhanudin
Presiden Joko Widodo menunjuk seorang jaksa karier bernama ST Burhanuddin untuk menempati posisi sebagai Jaksa Agung.
Pengumuman Jaksa Agung disampaikan bersama-sama seluruh anggota "Kabinet Indonesia Maju" periode 2019-2024 di Istana Negara, pada Rabu (23/10/2019) pagi.
"Yang ke-38, bapak ST Burhanuddin, Jaksa Agung," kata Jokowi, saat mengumumkan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Pengumuman nama ST Burhanuddin itu mengundang perhatian. Sebab, sebelumnya nama dia tidak masuk dalam bursa calon menteri di periode kedua pemerintahan Jokowi.
"Tidak ada yang tahu, nanti silakan bertanya langsung ke pak Burhan," kata Jokowi.
Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, Jokowi meminta kepada Burhanuddin untuk menjaga independensi hukum dan menegakkan supremasi hukum.
"Beliau menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum dan membangun. Kemarin sudah saya sampaikan mengenai complane handling manajemen. Ini harus diurus benar," tambahnya.
Baca: Prabowo Subianto Resmi Terpilih Jadi Menteri Pertahanan Kabinet Jokowi Jilid II
Untuk diketahui, ST Burhanuddin merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca: Irjen Gatot Eddy Pramono Disebut-sebut Jadi Calon Kapolri, Begini Tanggapannya
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada 2011, dia menggantikan posisi Kamal Sofyan sebagai Jampidum. Burhanuddin memasuki masa purna tugas pada 2014.
Dia menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatan berakhir pada 22 Oktober 2019. Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan mengenai posisi Jaksa Agung. Hal ini mengenai latar belakang Jaksa Agung dari jaksa karier, profesional, ataupun politisi.