Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api

Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habil Marati, terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, sempat bersitegang dengan aparat Unit 1 Jatanras Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Mada Dimas.

Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Dalam persidangan tersebut Ipda Mada Dimas dihadirkan sebagai saksi.

Baca: Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah

Dia memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan Habil Marati, Kivlan Zen, dan Iwan Kurniawan pada tahapan penyidikan untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"BAP tersebut semuanya satu rangkaian. Setahu saya, Pak Habil di BAP dua kali. Kalau tidak salah," kata Ipda Mada Dimas saat memberikan keterangan di persidangan.

Namun, Habil Marati membantah keterangan dari Ipda Mada Dimas.

Baca: Tito Karnavian Bergegas Menuju Papua Usai Rapat Bersama Pejabat Kemendagri

Berita Rekomendasi

Dia mengaku penyidik itu tidak pernah melakukan konfrontir antara tersangka satu dengan tersangka lainnya.

"Iya jadi mungkin saudara saksi lupa. Saksi tidak pernah BAP sama saya saksi juga tidak pernah melakukan BAP konfrontir saya, Kivlan dan Iwan tak pernah terjadi itu," kata Habil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iwan, Ipda Mada Dimas mengungkapkan Habil Marati pernah memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk pembelian senjata api.

"Dari pengakuan Iwan yang kami lakukan intrograsi, Iwan sempat bertemu Habil di rumah makan Padang dan ada pemberian uang yang disampaikan tadi. Ada uang pemberian cash 50 juta," ujar Ipda Mada Dimas.

Baca: Curhat Wanita Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Akui Salah hingga Dicerai Suami: Aku Pasrah

Mengenai adanya pemberian uang itu, Habil Marati kembali membantah.

Mengacu pada proses rekonstruksi perkara, politikus PPP tersebut mengaku tidak ada di rumah makan Padang.

"Fakta rekonstruksi saya sama sekali tidak ada di rumah makan Padang. Jadi, saya kira itu keterangan tidak benar," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas