Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api

Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). 

Di akhir pemberian keterangan sebagai saksi, Ipda Mada Dimas mengungkapkan mengenai peran Habil di perkara tersebut.

"Memberikan uang, untuk membelikan senjata. Kurang lebih 6," katanya.

Tak ada kaitan dengan saya

Terdakwa Habil Marati membantah menyandang dana untuk menghabisi nyawa empat tokoh nasional.

Menurut dia, perkara yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan.

Sampai memasuki tahap persidangan, kata dia, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat membuktikan dirinya memberikan dana untuk kegiatan operasional kepada Kivlan Zen, mantan kepala Staff Kostrad.

Baca: Politikus Gerindra: Bukan Kebiasaan di Indonesia Seorang Penjabat Negara Diserang

"Tidak menjelaskan substansi syarat formil dakwaan. Jelas dia (JPU,-red) tidak menjawab, senjata maupun uang 15 ribu Dollar tidak ada kaitan dengan saya," kata Habil Marati ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia menyoroti surat dakwaan dari JPU.

Dia menilai ada kesalahan di dalam penulisan tanggal penangkapan terhadap dirinya.

Di surat dakwaan, kata dia, upaya penangkapan terhadap dirinya dilakukan pada 21 Mei 2019.

Padahal, dia mengetahui, penangkapan dilakukan pada 29 Mei 2019.

Baca: Atasan Penusuk Wiranto Ternyata Telah Ditangkap Densus 88 September Lalu

"Jadi, saya ditangkap di rumah 29 Mei. Tetapi, dalam dakwaan dianggap 21 Mei. Karena Iwan (salah satu pelaku,-red) ditangkap 21 Mei. Kenapa disamakan? Itu sudah salah fatal," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa politisi Habil Marati, menyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal.

Habil disebut memberikan uang senilai 15 ribu dollar kepada Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad untuk kepentingan operasional perencanaan pembunuhan.

Baca: Jelang Pelantikan Presiden, BIN Deteksi Ada Rencana Serangan JAD

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas