Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api

Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). 

Terdakwa kasus dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati, merasa keberatan memakai rompi tahanan berwarna oranye di persidangan.

Menurut dia, memakai rompi tahanan tersebut membuat dirinya merasa terbebani secara psikis.

Hal ini disampaikan politisi PPP itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2019).

"Apakah saudara dalam keadaan sehat?" tanya Haryono, selaku ketua majelis hakim kepada Habil Marati.

"Secara fisik alhamdulillah sehat. Psikologi saya beban memakai baju ini. Saya tidak perlu pakai baju ini. Ini beban moral," kata Habil Marati menjawab pertanyaan hakim.

Baca: Sesaat Usai Ditusuk, Ada Perempuan yang Berusaha Serang Wiranto

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menegaskan terdakwa memakai rompi tahanan merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.

"Sesuai protap kami dari Kejaksaan Agung. Terdakwa untuk sidang mulai dari lembaga pemasyarakatan sampai pengadilan. Waktu sidang harus sesuai SOP memakai rompi," kata JPU.

Berita Rekomendasi

Namun, hakim mempertanyakan mengapa Habil Marati baru memakai rompi tahanan di persidangan ini. Sementara itu, di persidangan sebelumnya tidak memakai rompi pada saat dihadirkan di kursi pesakitan.

"Kenapa baru sekarang?" tanya Haryono.

Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan sekitar 10 menit. Majelis hakim menggelar diskusi singkat untuk menentukan apakah Habil Marati memakai rompi tahanan pada saat dihadirkan ke persidangan.

Majelis hakim memutuskan Habil Marati melepas rompi tahanan selama berada di persidangan. Habil membuka rompi tahanan itu, lalu, dia menyerahkan kepada JPU pada Kejaksaan Agung.

"Setelah musyawarah, karena selama ini juga terdakwa tidak mengenakan rompi. (terdakwa,-red) merasa tertekan psikis, untuk kali ini kita lepas dulu," kata Haryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas