Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api

Perdebatan terjadi saat sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA
Sidang Habil Marati di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). 

Perencanaan pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

Diurai dalam dakwaan

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Habil Marati. 

Hal ini, karena surat dakwaan dari JPU sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan sudah disusun dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Oleh karenanya surat dakwaan dapat dijadikan dasar perumusan perkara ini," kata P Permana, JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).

JPU mendakwa politisi PPP tersebut sebagai penyandang dana untuk pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam ilegal.

Habil disebut memberikan uang senilai 15 ribu dollar kepada Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Kostrad untuk kepentingan operasional perencanaan pembunuhan.

Baca: Direktur RSUD Berkah Tempat Wiranto Dirawat Angkat Bicara Usai Sang Menkopolhukam Ditusuk

Perencanaan pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere

Berita Rekomendasi

Permana menjelaskan, perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan dari berbagai rangkaian dan peran dari masing-masing terdakwa.

Menurut dia, jika mencermati surat dakwaan sudah diterangkan secara tegas peran terdakwa membantu peran terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Baca: Sebelas dari 17 Paus yang Terdampar di Perairan Sabu Raijua NTT Ditemukan Mati

Dia menegaskan, ada kesengajaan membantu terdakwa lainnya.

"Jika membaca surat dakwaan kesatu sudah sangat jelas peran dari masing-masing terdakwa baik menyuruh membeli senjata api, membantu membiayai pembelian senjata api, mencari dan membeli senjata api sampai menjual senjata api," kata dia.

Baca: Seputar Wanita Tersangka Penyerangan Menkopolhukam: Dikenal Tertutup

Untuk itu, dia meminta, majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak.

"Menerima pendapat atau tanggapan penuntut umum atas nota keberatan tim penasihat hukum dan terdakwa. Menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya.

Beban Moral

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas