KPK Peringatkan Para Menteri Jokowi Tentang Larangan Segala Macam Bentuk 'Penerimaan'
Sebanyak 38 menteri saat ini bergabung di tim Kabinet Indonesia Maju untuk periode kerja 2019-2014.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik menteri dan kepala lembaga pada Rabu (23/10/2019) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sebanyak 38 menteri ini bergabung di tim Kabinet Indonesia Maju untuk periode kerja 2019-2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain.
KPK menyarankan para menteri yang baru menjabat ini untuk menolak sejak awal segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan.
"Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misal karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Baca: Cerita Jonan Jelang Lengser dari Menteri, Istri Tanya, Nanti Mau Ngomong Apa Udah Siap Belum?
Febri menjelaskan, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi, mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
Baca: Tiga Tokoh Ini Menolak Tawaran Kursi Menteri, Satu Diantaranya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi pada sejumlah Kementerian/Lembaga.
Baca: Wiranto, Jonan, Susi dan Amran Sulaiman Terpental, Tak Muncul di Tim Kabinet Indonesia Maju
KPK berharap berbagai upaya ini terus dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial.
"KPK mengajak semua pihak untuk membangun pemahaman, bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan kita semua, khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi," kata Febri.
KPK mengingatkan upaya pemberantasan baik penindakan dan pencegahan yang dilakukan dengan serius dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Survei yang dilakukan sejumlah lembaga menyatakan korupsi merupakan salah satu faktor penghambat utama dalam investasi.
"Oleh karena itu jugalah, KPK menyambut baik penegasan Presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," kata Febri.