Pakar Hukum Jelaskan Soal Omnibus Law yang Disampaikan Jokowi
Presiden Joko Widodo mengungkapkan mengenai keinginan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan mengenai keinginan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Hal ini disampaikan Jokowi pada saat membacakan pidato pertama setelah dilantik di gedung DPR/MPR, pada Minggu (20/10/2019).
Apa yang dimaksud Omnibus Law?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan Omnibus Law merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi mengonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.
Menurut dia, konsekuensi yuridis berupa membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materi dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu.
Baca: Menkumham Yasonna Diminta Jokowi Selesaikan UU Omnibus Law
“Konsep Omnibus Law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Di beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan akan mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing. Setidaknya ada 74 undang-undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia.
Fahri mencermati berbagai problem hiper regulasi ditanah air, terlepas dari 74 undang-undang penghambat investasi dengan kata lain, Omnibus Law dengan amandemen pasar di 74 UU sektoral.
Upaya itu, kata dia, dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar perundang-undangan disektor ekonomi saja. Tetapi, dia menilai, ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep Omnibus Law ini dapat di desain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional
"Secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres,” ujarnya.
Melalui instrumen Omnibus Law yang merupakan Beleid penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, kata dia, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel.
Melalui instrumen Omnibus Law, dia menambahkan, diharapkan pemerintah tidak hanya terfokus di sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain.
Sebab, dia menegaskan konsep bernegara bukan hanya untuk investasi, tetapi membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan.
“Mekanisme Omnibus Law pernah dilakukan Irlandia untuk perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU Omnibus Law dan dapat menghapus sekitar 3.225 UU. Irlandia dianggap sebagai rekor dunia capaian terbesar dalam praktek Omnibus Law," tambahnya.