Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Wakil Menteri: Pengamat Sebut Tak Sesuai UU hingga PKB Berharap Tak Ada Matahari Kembar

Mengenai pelantikan wakil menteri, pengamat menilai tidak sesuai UU hingga PKB berharap tidak ada matahari kembar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pelantikan Wakil Menteri: Pengamat Sebut Tak Sesuai UU hingga PKB Berharap Tak Ada Matahari Kembar
KompasTV
Mengenai pelantikan wakil menteri, pengamat menilai tidak sesuai UU hingga PKB berharap tidak ada matahari kembar. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 12 wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (25/10/2019).

Proses pelantikan 12 wakil menteri tersebut dimulai pembacaan Keputusan Presiden 72/M/Tahun 2019.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti para wakil menteri, Jumat, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Terkait dilantiknya 12 wakil menteri ini, para tokoh dan pengamat memberikan tanggapan mereka.

Dirangkum Tribunnews, berikut berbagai tanggapan tokoh dan pengamat mengenai jajaran Kabinet Indonesia Maju yang baru:

Baca: Jumatan Bareng, Mitra Gojek Nilai Nadiem Tetap Bersahaja Meski Jadi Menteri

Baca: Rincian Gaji Wakil Menteri: Ada Tunjangan Perumahan Rp 35 Juta per Bulan jika Tak Dapat Rumah Dinas

1. Dinilai ingkari UU

Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang telah ia perkenalkan ke publik. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang telah ia perkenalkan ke publik. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai diangkatnya 12 wakil menteri tidak sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu," bunyi Pasal 10.

"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif."

"Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," terang pakar hukum tata negara ini dalam keterangan pers, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan untuk menentukan apakah kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru bisa diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.

"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," tutur dia.

Bayu pun menilai tindakan yang diambil Jokowi sebagai bentuk tidak konsistennya atas janji pemerintahan yang sederhana dan ramping tapi kaya fungsi serta bekerja cepat.

2. Efektivitas kinerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (dok. DPR RI)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas