Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Gaji Pertama Plus Tunjangan untuk BPJS Kesehatan,Berapa Penghasilan Terawan sebagai Menteri?

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan menyerahkan gaji pertamanya kepada BPJS Kesehatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berikan Gaji Pertama Plus Tunjangan untuk BPJS Kesehatan,Berapa Penghasilan Terawan sebagai Menteri?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju, dokter Terawan Agus Putranto memulai gebrakannya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan menyerahkan gaji pertamanya kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengunjungi kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Penyerahan gaji pertamanya ini dianggap Terawan sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional, Kartu Indonesia Sehat.

"Kalau pribadi saya, saya serahkan gaji saya sebagai menteri dan tukin (tunjangan kinerja, Red) saya (kepada BPJS Kesehatan)," ujar Menteri Kesehatan Terawan dilansir dari Kompas TV.

"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," sambungnya.

Tidak hanya dirinya, Terawan juga mengajak para karyawan di Kementerian Kesehatan untuk menyumbangkan gajinya kepada BPJS Kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

"Mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS," ungkapnya.

"Dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan, kesalahan di dalam peraturan maupun ketentuan," imbuhnya.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019) (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Besaran Gaji Menteri

Ketika ditanya awak media tentang total gaji yang bakal diterimanya sebagai Menteri Kesehatan dan disumbangkan kepada BPJS Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengaku tidak tahu.

"Gaji saya sampai sekarang ndak tahu. Karena itu daripada tidak tahu, lebih baik ndak tahu saja," ungkapnya.


"Mungkin ndak banyak. Tapi ukuran banyak dan tidak itu kan angka," tandasnya.

Dihimpun TribunJakarta.com, gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas