Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Miliki Salinan Buku Merah

Komisioner KPK yang akan purnatugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengerusakan buku merah ditangani pihak kepolisian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Miliki Salinan Buku Merah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil ketua KPK La Ode Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki salinan buku merah yang merujuk pada barang bukti, terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

"Ya buku merah sendiri kita punya copy-nya kok," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).

Baca: Finalis Putri Pariwisata 2016 Berstatus Pelajar, Tisu Bekas Jadi Barang Bukti, Begini Faktanya

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan awak media terkait langkah kepolisian yang telah menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan buku merah.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Komisioner KPK yang akan purnatugas pada Desember ini menegaskan penanganan kasus pengerusakan buku merah ditangani pihak kepolisian.

Namun, menurut Syarif, penyidik KPK masih bisa mengembangkan perkara itu menggunakan buku merah hasil salinan.

"Sebelum kita menyerahkan buku merah itu ke Polri kita bikin duplikasinya dan ditandatangani semua oleh para pihak yang mengambil itu jadi sama otentik. Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Laode.

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mabes Polri sebelumnya menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah.

BERITA TERKAIT

Kepolisian menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan kejaksaan.

Syarif mengaku tidak mengetahui secara pasti isi gelar perkara tersebut.

Yang jelas, dia mengatakan, KPK menyerahkan alat bukti tersebut ke Polri karena putusan pengadilan menyatakan kasus pengerusakan buku merah masuk ranah pidana umum.

"Makanya kita serahkan karena katanya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kan tindak pidana umum, tetapi karena sekarang misalnya Polri mengatakan bahwa tidak cukup bukti ya kita serahkan kepada mereka," ujar Syarif.

Jadi Penonton

Sebelumnya, KPK hanya menjadi 'penonton' terkait langkah kepolisian menghentikan penanganan kasus dugaan pengrusakan buku merah.

Mabes Polri sebelumnya menyatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya diputuskan tidak ditemukan adanya pengrusakan buku merah yang merujuk pada barang bukti terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Kepolisian menyebut gelar perkara tersebut dilakukan secara transparan dengan melibat pihak dari KPK dan kejaksaan.

Baca : Yusril Masuk, Hasto atau Grace Natalie Wakil Prabowo? 29 Nama Wamen Beredar, Diumumkan Sebentar Lagi

Baca: Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, pihaknya diundang oleh penyidik kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah.

Hanya saja, Febri menyatakan, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki wewenang apapun.

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019) malam.

Febri menegaskan, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian.

Dengan demikian, perwakilan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

"Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu. Karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, di kantornya, Kamis (24/10/2019).

Baca: Kasus Novel Baswedan Masih Gelap, Kuasa Hukum Singgung Buku Merah

Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman.

Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dua penyidik KPK, Roland dan Harun, belakangan dipulangkan ke Polri karena diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut.

Mereka juga membubuhkan tipe ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki.

Pasalnya sejumlah aliran dana itu diduga mengalir ke petinggi Kepolisian meski telah berulangkali dibantah.

Baca : Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id 25 Oktober, Berikut Daftar Pemda yang Membuka/Tidak Lowongan

CCTV Buku Merah

Indonesialeaks, kanal bagi para informan publik, berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video rekaman CCTV yang diduga peristiwa pengrusakan buku merah tersebut.

Rekaman itu menunjukan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan perusakan terhadap buku tersebut di Ruang Kolaborasi Lantai 9 Gedung Merah Putih KPK pada 7 April 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas